OKESIBER.COM,Muratara-Waspada,Maraknya Kasus tindak Pidana pencabulan Anak di Bawah umur di Kabupaten Musi Rawas Utara,kali ini terjadi di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.Selasa,10/06/2025
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karang Jaya yang dilakukan terduga pelaku Kaserin Bin Husin(32) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau dengan korban nya sebut saja Bunga(Nama Samaran warga Dusun III Desa Rantau Jaya Kec. Karang Jaya Kab. Muratara.
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib di Mess Kebun Sawit Desa Terusan Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, awalnya korban dipanggil oleh terduga pelaku untuk datang ke rumah terduga pelaku dan mengajak korban menonton di Handphone milik pelaku.
Setelah korban masuk ke rumah terduga pelaku, terduga pelaku langsung mengunci pintu rumahnya dan mengajak korban menonton di Handphone milik terduga pelaku. Setelah itu terduga pelaku mengajak korban menonton film porno di Handphone milik terduga pelaku tetapi korban menolak.
Setelah itu terduga pelaku membaringkan korban sambil membuka celana dan celana dalam korban.
Lalu terduga pelaku menutup mulut korban dan korban berusaha memberontak. Kemudian terduga pelaku memainkan alat kelamin korban dan tidak lama dari itu terduga pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus korban sambil menutup mulut korban dan menggoyangkan pinggulnya.
Setelah sekitar 3 (tiga) menit, terduga pelaku mendengar jika saksi ANNISA selaku ibu korban memanggil korban dna terduga pelaku langsung melepaskan alat kelaminnya dari anus korban dan korban kembali memasang celana dan celana dalamnya serta korban langsung menuju ke pintu depan dan membuka kuncian pintu depan menuju keuar rumah terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dan perih di bagian anusnya serta menceritakan kejadian tersebut ke Ibu kandungnya sdr ANNISA.
Kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas dasar laporan tersebut Pihak Polres Musi Rawas Utara melakukan Penangkapan terduga pelaku pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar jam 21.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Muratara IPTU NASIRIN, S.H mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang terletak di Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan kepada Kanit PPA IPDA HENDRA KUSDIAN, S.H dan Kanit Pidum IPDA HANIF FARANZANDI, S.Tr.K yang diback up Tim Opsnal Polres Muratara untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Kanit PPA dan Kanit Pidum memberikan APP kepada Tim Opsnal Polres Muratara dan anggota unit PPA Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Setelah itu pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 03.30 Wib Kanit PPA dan Kanit Pidum yang dibackup oleh Tim Opsnal Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kel. Puncak Kemuning Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Lalu,Kanit PPA dan Kanit Pidum beserta anggota yang di back up oleh tim Opsnal Polres Muratara mengamankan terduga pelaku dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Muratara.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya dan Kanit PPA Sat Reskrim melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU NASIRIN S.H,” terangnya