KriminalMurataraNasionalPemerintahanPolda SumselSumatera Selatan

Kantor ATR/BPN Muratara Didemo,Soroti Dugaan Pungli hingga Sengketa SHM

OKESIBER.COM,MURATARA – Kantor ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan menjadi sasaran aksi demonstrasi yang digelar oleh LSM Peci Merah bersama masyarakat dan Forum Plasma 2937 pada Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang beredar, sekitar 400 massa dijadwalkan turun ke Kantor ATR/BPN Muratara mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap sejumlah persoalan pertanahan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Ketua LSM Peci Merah, Redi Yenkosasi, yang juga bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), mengatakan aksi dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat serta melakukan investigasi internal.

“Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang kami terima, kami menemukan dugaan penyalahgunaan dalam proses pembuatan sertifikat tanah dan adanya pungutan liar di ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Redi.

Selain mengangkat isu dugaan pungli dan penyalahgunaan dalam proses penerbitan sertifikat tanah, massa aksi juga membawa sejumlah tuntutan yang disampaikan masyarakat bersama Forum Plasma 2937 yang berasal dari Desa Maur Lama, Maur Baru, Bingin, Pantai, dan Noman.Batu Gajah,Rupit.

Dalam selebaran tuntutan yang disiapkan, terdapat tujuh poin utama yang akan disampaikan kepada pihak ATR/BPN Muratara. Tuntutan tersebut meliputi dugaan pungutan liar (pungli), sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum terselesaikan, pelayanan yang dinilai belum maksimal, dugaan SHM yang telah dijadikan agunan di bank, pemberantasan mafia tanah, dugaan maladministrasi, serta penghentian sementara pengelolaan lahan eks HGU PT DIL sebelum dilakukan verifikasi menyeluruh.

Forum Plasma 2937 juga menyoroti persoalan sejumlah SHM yang hingga kini disebut belum dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya, meskipun berbagai kewajiban administrasi telah dipenuhi. Mereka mengaku telah membayar pajak serta biaya pengukuran ulang, namun masih menghadapi kendala dalam pemanfaatan sertifikat tersebut.

Selain itu, massa meminta agar pengelolaan lahan eks HGU seluas sekitar 2.937 hektare dihentikan sementara hingga proses verifikasi dan penyelesaian status lahan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Peserta aksi juga mendesak pihak berwenang untuk mengusut dugaan maladministrasi serta praktik mafia tanah yang diduga terjadi dalam pengelolaan lahan eks HGU. Menurut mereka, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Melalui aksi ini, massa berharap ATR/BPN Muratara dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat serta mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang menjadi tuntutan warga.

Hingga berita ini ditulis, pihak ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang akan disampaikan oleh massa aksi.

Catatan redaksi: Seluruh poin tuntutan dalam berita ini merupakan pernyataan dan aspirasi yang disampaikan oleh pihak pengunjuk rasa. Kebenaran dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan tanggapan dari pihak ATR/BPN Muratara maupun instansi terkait.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button