Siber Bareskrim Polri Membongkar Praktik Tindak Pidana Ilegal CEIR
Ribuan Ponsel Akan Dimatikan
OKESIBER.COM – Ribuan telepon selular ( ponsel ), termasuk 176.874 iPhone di Indonesia bakal dimatikan, buntut terbongkarnya mafia IMEI.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana ilegal terhadap akses sister CEIR atau Centralized Equipment Identity Register.
CEIR merupakan pusat pengolahan informasi IMEI ( International Mobile Equipment Identity ) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler.
“Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874 unit,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7).
Menurut Adi Vivid, ponsel dengan IMEI ilegal tersebut saat ini sudah banyak beredar di pasaran.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut sudah ada enam orang menjadi tersangka terkait hal tersebut.
“P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Bea Cukai,” jelasnya.
Diketahui, program pengendalian IMEI dengan sistem CEIR dikelola oleh empat lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan operator seluler di Indonesia.
Kasus IMEI ilegal tersebut terbongkar berkat laporan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dimana tahun lalu dirinya sempat ditawari untuk bermain ponsel ilegal.
“Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya, dalam tanda kutip bermain IMEI.
Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga-lembaga tadi?
Saya pancing mereka dan mereka jawab sudah punya, ini tinggal Menperin saja.
Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak. Ini kira-kira kejadiannya setahun lalu,” tutur Agus Gumiwang dalam konferensi pers di kantornya.
Dari kejadian tersebut, Menperin langsung memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) untuk membongkar kasus tersebut.
“Dengan pengalaman tersebut saya panggil dan saya perintahkan Dirjen Ilmate untuk membongkar praktik-praktik tersebut.
Sehingga jika nanti mengikuti konferensi pers yang akan dilakukan pihak kepolisian pada siang ini, tentu saya sebagai Menteri Perindustrian yang memberikan perintah kepada Dirjen Ilmate, saya tidak kaget dan saya senang karena memang saya yang memberikan arahan,” ujar Agus Gumiwang.
Ia menambahkan, pihak yang sempat mengajak dirinya bermain handphone ilegal berasal dari kalangan pengusaha dan bukan hanya satu orang.
Menperin menjelaskan, dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka yang berasal dari kalangan pegawai Kementerian Perindustrian.
“Selanjutnya tentu saya berharap kepada pihak kepolisian dalam membongkar carut-marut atau tata kelola IMEI ini termasuk permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal.
Ini harus dilakukan secara menyeluruh secara adil, karena yang mempunyai akses terhadap CEIR adalah 4 lembaga yaitu Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo dan juga operator itu sendiri,” ucapnya.
Sistem pengelolaan IMEI melalui CEIR dibuat untuk mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap handphone yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, dimana semuanya harus mendapatkan validasi IMEI.
“Semua ponsel yang didaftarkan di dalam IMEI ini dikelola melalui sebuah teknologi yang disebut dengan CEIR.
Ketika kita meluncurkan program IMEI tentu juga dibarengi upaya kita mengurangi mobile phone ilegal masuk ke Indonesia.
Sehingga semua ponsel yang beredar di Indonesia sifatnya legal, dengan membayar pajak, terdapat penerimaan negara. Kedua adalah untuk mendorong tumbuhnya industri handphone dalam negeri,” ujarnya.
Lalu seperti apa pengajuan IMEI sebenarnya?
IMEI merupakan kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity atau Identitas Peralatan Seluler Internasional.
IMEI adalah serangkaian nomor unik untuk mengidentifikasi ponsel GSM, WCDMA dan iDEN, serta beberapa telepon satelit.
Kebanyakan ponsel hanya memiliki satu nomor IMEI, namun khusus di ponsel dual SIM ada dua nomor IMEI.
IMEI hanya dikeluarkan sebagai nomor khusus untuk mengidentifikasi perangkat yang dikeluarkan sebuah produsen ponsel. Jadi, tidak berhubungan langsung bagi pengguna.
Rangkaian nomor tersebut digunakan oleh jaringan GSM, sehingga saat seseorang kehilangan ponsel, bisa saja memblokirnya agar tidak dapat mengakses jaringan di negara itu.
Biasanya, para produsen ponsel di dalam negeri melakukan secara langsung pendaftaran IMEI ke pemerintah, sehingga konsumen tinggal membeli dan langsung menggunakannya.
Lalu, bagaimana jika kita membeli ponsel maupun perangkat elektronik seperti laptop dari luar negeri.
Apakah ponsel dapat digunakan? Tentu ponsel dapat digunakan di Indonesia, namun pengguna ponsel harus terlebih dahulu mendaftarkannya melalui Bea Cukai.
Dua ASN Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka atas pelanggaran aturan international mobile equipment identity ( IMEI ).
Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel, baik pada Android maupun iPhone.
IMEI berfungsi mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
“Kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Kabareskrim menyebut, total tersangka dalam kasus ini ada enam orang. Dua di antaranya oknum ASN tersebut.
Dia mengatakan, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.
“Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” ujar Wahyu.
Menurut dia, kasus ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR).
Menurut dia, pendaftaran IMEI ilegal itu terjadi pada 10-20 Oktober 2022.
“Telah terjadi pengunggahan IMEI kedalam sistem CEIR milik Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucap dia.
Selain itu, menurutnya, ada akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI tidak sah dengan mengatasnamakan Kemenperin.
“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 15 saksi dan empat saksi ahli.
Diduga, kerugian negara yang diakibatkan akibat pendaftaran 191.995 IMEI ilegal itu mencapai Rp353 miliar.
“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).