Pelaku Curanmor Dibekuk Warga,Satu Buron Motor Korban Berhasil Diselamatkan
Ditulis oleh:Mang Abdi
OKESIBER.COM,PALEMBANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Rukun 2, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, berhasil digagalkan. Seorang pelaku berhasil ditangkap warga bersama anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang melalui Unit Reskrim mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Nurna Ningsih (49), baru menyadari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau miliknya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh.
Korban sempat kebingungan karena pintu belakang rumah yang menjadi akses menuju lokasi parkir sepeda motor tidak dapat dibuka. Setelah diperiksa, pintu tersebut ternyata sengaja dikait dari luar oleh pelaku agar korban tidak bisa langsung keluar rumah. Saat berhasil keluar, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi M. Fanni Irawan. Keduanya langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak lama kemudian melihat dua orang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban.
Tanpa membuang waktu, korban dan saksi melakukan pengejaran hingga ke Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II. Berkat bantuan warga sekitar, salah satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan rekannya berhasil meloloskan diri.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Marsani bin Mat Zen (42), warga Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Leman yang kini berstatus buronan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang berhasil diselamatkan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara itu, satu set kunci letter T yang diduga dipakai untuk mencuri kendaraan masih dalam pencarian.
Saat ini penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan korban, saksi, dan tersangka, penyitaan barang bukti hingga pengiriman SPDP. Polisi juga terus memburu pelaku yang kabur sekaligus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





