ACG tanyakan Kasus Kades Di Muratara Berijazah Palsu
OKESIBER.COM, Muratara-Dugaan oknum Kepala Desa Di Muratara menggunakan ijazah palsu dilaporkan oleh masyarakat,namun laporan tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan oleh pihak yang berwenang
Aliansi Cendana Grub (ACG)kembali menyuarakan kekhawatiran terkait perkembangan laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Kepala Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kamis (13/02/25)
Romi Rio, sebagai pelapor dalam perkara ini, kembali mendatangi Polres Muratara untuk meminta kejelasan terkait laporan yang sudah berlangsung sekitar enam bulan, namun belum ada perkembangan yang signifikan.
Ia meminta kepada Polres Muratara agar segera menindaklanjuti perkara ini dengan adil, mengingat bahwa kasus ini menyangkut nama baik masyarakat Desa Remban. Ia juga menyoroti kinerja Polres Muratara yang dianggap lamban dan kurang responsif, mengigat perkara ini sudah memasuki tahap SP2HP sejak bulan September 2024. Hingga Februari 2025, kasus tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
“Ini sudah enam bulan, dan kami merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Remban,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, pihak penyidik menginformasikan bahwa mereka akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kanit dan meminta waktu hingga hari Senin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu Saksi pelapor, Ahmad Rafik Candra, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu kepastian dari penyidik pada hari Senin nanti mengenai kelanjutan perkara ini.
Setelah surat SP2HP diterbitkan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan seperti penangkapan terhadap tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Aliansi Cendana Grub juga mengonfirmasi ke pihak yayasan tempat ijazah tersebut diterbitkan, (SMP Nusa Kota Lubuklinggau). Pihak yayasan mengungkapkan bahwa saat Ruslan, yang dimaksudkan sebagai Kepala Desa Remban, ingin mengambil ijazah tersebut, pihak yayasan hanya mengizinkan ijazah itu digunakan untuk melamar pekerjaan. “Namun, yayasan menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak bisa digunakan untuk keperluan politik,“ Ucap Rafik
Perkembangan ini semakin menambah ketegangan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Aliansi Cendana Grub berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.