Muratara

Guru Apinsa Divonis Hakim Hukuman Percobaan

Ditulis oleh: Mang Abdi

OKESIBER.COM,Muratara-Selama 15 tahun Mengabdi  Apinsa Guru Honorer SD Karang Anyar harus berurusan dengan pihak hukum.Selasa 30/01/2024

Pasalnya,diduga memukul muridnya lalu ia dilaporkan ke pihak yang berwajib sehingga kini pejuang tanpa jasa ini divonis bersalah dengan hukum percobaan.

Senin 29 Januari 2024.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diketua oleh Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun terhadap Terdakwa Apinsa.

Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Senin 29 Januari 2024. Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH sebelumnya 10 bulan penjara.

Dalam sidang itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH. dan tampak puluhan guru dari Pengruus PGRI Kabupaten Muratara ikut menyaksikan proses sidang sebagai wujud dukungan moril untuk Guru Apinsa.

 

Abdul Azis mengatakan Dalam putusan Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak namun terdakwa tidak ditahan.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa merupakan guru honorer selama 15 tahun, terdakwa sudah beritikad baik dan berupaya berapa kali untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan damai.

Hal meringankan lainnya, bahwa korban sudah belajar seperti biasanya, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan, selama proses persidangan terdakwa juga masih tetap mengajar dan terdakwa belum pernah dihukum.

 

“Kami selaku kuasa hukum menghormati putusan hukum, kita sangat mengapresiasi bahwa majelis hakim dalam pertimbangan nya mempertimbangkan dengan cermat dan komprehensif serta meletakkan pada kontek yang sebenarnya yakni peristiwa yang terjadi dalam ruangan lingkup dunia pendidikan,”jelas Abdul azis

 

Dijelaskan Abdul Azis,meskipun Majelis hakim dalam pertimbangan nya tidak sependapat dengan Panesehat Hukum untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum dan Majelis menyatakan bersalah dengan hukum percobaan.

“Atas putusan tersebut selaku Penesehat hukum akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PGRI Muratara, Dinas Pendidikan Muratara dan Kepala Sekolah SD Karang Anyar untuk langkah selanjutnya,”terangnya

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button