KriminalMurataraPolda Sumsel

Jadi Kurir Sabu,Perempuan Di Rawas Ilir Ditangkap

 

OKESIBER.COM,Muratara – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/-05/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 08 Februari 2026.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu, 08 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di halaman sebuah rumah di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Identitas Tersangka

Adapun dua orang tersangka yang berhasil diamankan, yakni:

DAA (25), laki-laki, beragama Islam, pekerjaan karyawan swasta, warga Dusun II Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

S (25), perempuan, beragama Islam, pekerjaan swasta, warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui positif (+) mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,94 gram.

Kronologis Singkat

Penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan di wilayah Desa Beringin Makmur II. Saat berada di halaman sebuah rumah, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang, yakni DAA dan S. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Muratara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Status dan Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka berstatus sebagai kurir dan dijerat dengan:

Primer: Pasal 114 Ayat (1)

Subsider: Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

atau

Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muratara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Utara demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button