Kadinkes:Ragita Septiana Hanya Magang,Viral 10 Bulan Tidak Digaji Memang Tidak Ada SK
Okesiber.com,Muratara-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas utara (Muratara) Tasman Majid didampingi Kesbangpol, Bkpsdm dan diskominfo membantu klarifikasi terkait vidio viral nakes yang magang di puskesmas kecamatan Rupit kabupaten musirawas utara provinsi sumatera selatan, Rabu (11/12/2024).
Hal ini bertujuan untuk memberikan fakta sebenarnya terkait video viral TKS di rumahkan yang tersebar di kalangan masyarakat, facebook, tiktok dan media sosial oleh akun Ragita Septiana.
Tasman Majid ( Kepala Dinas), menjelaskan Beliau adalah tenaga dengan surat sesuai dengan surat tugas magang nomor 440 dari 101, tanggal 12 Februari itu masa penugasan terhitung 12 Februari selanjutnya yang bersangkutan mengajukan perpanjangan magang 2024 tanggal 10 Juni untuk masa penugasan terhitung tanggal 1 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
“Menurut kami Ragita Septiana itu tidak mengusulkan permohonan untuk perpanjangan nama, jadi kami anggap yang bersangkutan tidak meneruskan proses magang sampai batas waktu,” kata Tasman Majid.
Kemudian pada saat video ini muncul alasan pihaknya tidak melakukan perpanjangan itu karena ditemukan unsur sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh ragita itu sendiri, bahwa apabila tidak hadir maka yang bersangkutan berhak untuk diberhentikan secara sepihak tanpa persetujuan.
“Maka apa yang dituduhkan dalam video viral bahwa yang bersangkutan itu tidak mendapatkan gaji selama 10 bulan Memang secara aturan dan secara legalitas SK sebagai tenaga-magang itu tidak berhak untuk mendapatkan gaji. Mungkin itu saja yang perlu kami sampaikan untuk mengklarifikasi terkait video viral yang berbeda di saat ini terima kasih,” Pungkas Kadis Kesehatan Muratara.