Muratara

Mahasiswa Desak Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Lubuk Mas

 

OKESIBER.COM-Sejumlah Elemen Masyarakat Desak Penegak Hukum Terkait adanya temuan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)Pada awal tahun 2023 terhadap Desa Lubuk Mas kini menjadi perhatian publik.

Informasi yang berkembang kerugian negara diatas Lima Ratus Juta Rupiah Namun hal tersebut di bantah oleh kepala Desa Lubuk Mas Saharudin, Ia buka suara perihal temuan kerugian negara di Desa yang dipimpinnya.

Dia mengakui memang ada temuan dari Inspektorat Muratara, namun kerugian negara tidak sebesar seperti disebutkan dalam informasi yang beredar.

“Memang betul ada temuan, tapi tidak banyak, tidak benar kalau dibilang hampir satu miliar itu, tidak benar,” kata Saharudin.Kamis 5/10/2023 Kemarin

Menyikapi Hal tersebut, Inspektur Inspektorat Muratara, M Rosikin, S.Stp, saat di konfirmasi awak media menyatakan, terkait adanya temuan dugaan korupsi di Desa Lubuk Mas di atas Lima Ratus Juta Rupiah berdasarkan hasil Audit dan itu bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, silakan saja dia membantah,”Ujarnya

Lebih jauh, Inspektur Inspektorat Muratara mengatakan bahwa pihak Polres Muratara sudah melakukan koordinasi terkait temuan inspektorat tersebut dan prinsipnya kami siap memberikan dokumen hasil Audit Inspektorat baik itu Pihak Polres Muratara maupun Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Pihak inpekstorat sudah memberikan waktu untuk mengembalikan. Berdasarkan aturan, diberikan waktu selama enam puluh (60) hari kerja untuk melakukan pengembalian, tetapi hal tersebut tidak dilakukan tutur Inspektur Muratara, dalam bincangnya kepada awak media di ruang kerjanya.

Menyikapi hal tersebut, ketua umum Himpunan Mahasiswa Muratara ( Himatara ) Jambi, Insanur Rohman Angkat bicara, menurut-nya Dana Desa Miliaran Rupiah setiap tahun bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Jadi apapun alasannya pemerintah Desa tidak boleh melakukan penyelewengan perihal Dana Desa, apalagi sampai untuk memperkaya diri. Seperti hal nya yang terjadi di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, yang jelas proses Audit nya sudah di lakukan oleh pihak Inspektorat dengan kerugian yang sangat besar akibat Penyelewengan Dana Desa dari tahun 2019,2020,2021,

Maka ini adalah sebuah Hal Miris yang sangat memprihatinkan.

“Maka Saya selaku ketua umum Himpunan Mahasiswa Muratara ( Himatara ) Jambi, Meminta Pihak APH secara tegas melakukan penegakkan hukum jangan beri ruang kepala desa yang merugikan keuangan negara,” Ungkapnya kepada Wartawan.

Sementara itu Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Supriadi, meminta Inspektorat Muratara menyerahkan hasil Audit Dana Desa Lubuk Mas yang diduga terindikasi korupsi tersebut kepada APH tanpa harus di minta.

“seharusnya pihak APIP atau Inspektorat Muratara , segeralah melimpahkan berkas tersebut ke APH karena batas waktu yang di tentukan untuk melakukan pengembalian tidak dilakukan oleh Kades Lubuk Mas tersebut.

Serta minta APH untuk segera melakukan proses secara hukum terkait kasus tersebut jangan sampai ada persepsi melakukan pembiaran terhadap kejahatan dana desa yang kerugian yang cukup besar dan telah menjadi perbincangan masyarakat Muratara.(***)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button