OKESIBER.COM-Tindak Tegas Tempat Penyulingan Minyak ilegal oleh Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) agar aktivitas dan penyulingan minyak ilegal Ditutup bukan gertak sambal.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, bersama Pejabat Utamanya, TNI dan Unsur Pemerintah Daerah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Sebagai Bukti keseriusan dalam memberantas penyulingan Minyak Ilegal Di Wilayah Hukum Musi Rawas Utara Sumatera Selatan.Jumat 1/9/2023
Giat tersebut didukung penuh oleh beberapa instansi Dari Pemkab Muratara yakni Camat Rupit,Mukhtaridi,Camat Karang Dapo, Ahmad Bastari, Kades Pantai, Wajir Kurba, Kades Rantau Kadam, Muhtadin, Tokoh Masyarakat Desa Pantai,Sukemi, Tokoh Masyarakat Desa Rantau Kadam, Eddy, dan Tiga Anggota TNI AD perwakilan dari Koramil Rupit, serta sebanyak (4) personil Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Tim Gabungan Polres Muratara yang melakukan Sidak tersebut langsung dipimpin Kapolres Muratara di dua Desa, yakni Desa Pantai dan Desa Rantau Kadam.
Sehingga Pada kegiatan itu Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti Genset dan Blower yang digunakan dalam proses Penyulingan Minyak Ilegal.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto,menyebutkan kegiatan itu dilakukan pihak nya atas dasar banyaknya masyarakat yang mengeluh akan pencemaran udara dari tempat masakan minyak bumi ilegal di sekitaran desa Pantai Kecamatan Rupit dan Desa Rantau Kadam Kecamtan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Muratara untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” kata Jumat (1/9/2023) pada Wartawan. tutupnya
Masyarakat berharap banyak dengan tindakan tegas Kapolres kali ini dan tidak hanya gertak sambal, Sebagimana intruksi Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu di sertai peraturan Menteri ESDM NOMOR 1 TAHUN 2028.