LubuklinggauMuratara

Mantan Kades Jadi Mulya 1 Bantah Dituduh Tidak Gubris Laporan Yadin

Ditulis Oleh: Mang Abdi

 

OKESIBER.COM,Muratara-Perkara Limbah Perusahaan yang terletak di Desa Jadi Mulya 1 yang saat ini di laporkan warga ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena tidak ada tanggapan Dari pihak Desa.

Dikutip dari Media lintasmuratara mengatakan bahwa Yadin Harianto sebagai prinsipal membeberkan pihak nya sudah melapor hal tersebut pada pihak desa Jadi Mulya 1 namun tidak ada tanggapan hingga ia melanjutkan laporan ke PN Lubuklingga

” Itu pernah saya sampaikan, tapi Tidak ada tanggapan dari pemerintah Desa”kata Yadin

Namum hal itu dibantah oleh pihak desa dikeranakan sampai saat ini dan hingga perkara tersebut sampai ke Pengadilan negeri Lubuk Linggau dan telak dilaksanakan sidang pertama pihak Desa membantah hal tersebut Tidak ada pengaduan ke pihak nya baik lisan maupun secara formal.

Pada saat itu Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dipimpin oleh Kepala Desa Gunardi.Namum hingga habis masa jabatan nya,ia mengaku tidak ada laporan masalah limbah yang masuk ke pihak desa.

Gunardi mengatakan perkara limbah ilegal yang dilaporkan dengan nomer 11/Pdt.G/2024/PN Llg sudah tahap memasuki sidang pertama pada Senin 29 April 2024.

” Jika pelapor mengatakan pihak desa tidak menggubris laporan atasnya itu tidak benar,selama saya menjabat sebagai kepala Desa Jadi Mulya 1 belum ada laporan terkait masalah limbah ke pihak Desa Baik lisan Maupun laporan Secara Formal,” tegas ia

Sementara itu Abdul aziz sebagai kuasa Hukum PT. BUMI MEKAR TANI (BMT) menjelaskan Berkenaan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau tersebut klien kami PT. BUMI MEKAR TANI (BMT) sangat menghormati proses hukum dengan memberikan kuasa pada Kantor Abdul Aziz dan Patner untuk mewakili kepentingan hukum perusahaan di Pengadilan.

“Bahwa melalui proses persidangan dipengadilan justru menjadi momentum penting bagi kami untuk mengclearkan tuduhan atas dugaan pencermaran lingkungan oleh Penggugat saudara Yadin Harianto,” Kata Abdul Aziz

Penggugat telah berulang-ulang melakukan somasi pada PT. Bumi Mekar Tani (BMT) dengan dua Kantor hukum yang berbeda yakni sebelum nya pada tanggal 28 Mei 2023 dan kemudian pada tanggal 1 Maret 2024.

“Atas Somasi melalui Kantor Hukum LAW FIRM IMBRAN&PARTNER tertanggal 1 Maret 2024 dan 13 Maret 2024 telah kami jawaban Pada tanggal 18 Maret 2024 yang pada pokoknya kami menjelaskan bahwa tuduhan Sdr. Yadin Harianto adalah tidak benar berdasarkan fakta dan realitas,”katanya

Dilanjutkannya “Bahwa proses treatment Pembuangan Limbah setelah sesuai dengan prosedur dan standar baku mutu berdasarkan Pergub Sumsel No: 08 Tahun 2012 Tentang Baku Mutu Limbah Cair (BMCL) bagi Kegiatan Industri serta memiliki izin dari Pemerintah Daerah, kemudian secara aktual tidak ada apa yang di tuduhkan,” lanjut ia

Karena persoalan ini telah bergulir di Pengadilan kata Abdul Azis maka selaku Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum menghormati proses hukum dan menggunakan hak hukum untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang tidak berdasar tersebut dari Penggugat di Pengadilan.

“InsyaAllah Kantor Hukum Abdul Aziz & Partner siap menghadapi Gugatan Penggugat di Pengadilan dan Optimistis kami bisa mematahkan argumentasi hukum Penggugat di Persidangan,”ungkapnya

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button