Kejari Lubuklinggau Akan Panggil Mantan Kades Dan Bendahara Desa Pangkalan
Ditulis oleh: Mang Abdi
OKESIBER.COM,Lubuklinggau-Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan panggil mantan PJs Kades dan Bendahara Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai saksi Dugaan Korupsi Dana Desa.Selasa 17/10/2023
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2021-2022 dilaporkan oleh Tokoh Pemuda Desa Pangkalan Edi Sastra pada akhir bulan Agustus 2023 lalu ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Selanjutnya pada tanggal 15 September 2023 Pelapor melengkapi dokumen laporan dengan menyampaikan surat keterangan saksi-saksi sebagai bukti pendukung atas laporan tersebut,dan pada tanggal 3 Oktober 2023 Pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Intel Wenharnol, S.H,.M.H., mengatakan,bahwa laporan tersebut telah berprogres dan saat ini pihaknya dalam tahapan melengkapi data dan meminta keterangan saksi-saki sebagai bukti penguat.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait lainnya seperti kepala Desa, Bendahara dan pihak lain yg mengetahui adanya penyalahgunaan dana desa tersebut, namun karena ini memakan waktu tentunya harus bersabar, “jelas ia kepada Media
Sememtara itu,Abdul Aziz, S.H sebagai Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, Berkenaan dengan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Pjs Kades Pangkalan klien nya sudah 2 kali dipanggil pihak Kejaksaan untuk Diminta keterengan.
“Klien kami telah 2 kali dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dalam hal ini ditangani oleh Bagian Intel Kejaksaan,”kata Abdul Azis
Selain dari itu Abdul Azis juga menjelaskan bahwa ia bersama pelapor menunjukan keseriusannya terhadap dugaan korupai Dana Desa untuk dilakukan proses hukum dan pelapor telah melengkapi dokumen sebagai bukti serta surat keterangan saksi
“Saat ini kami menunggu langkah kongkrit oleh pihak Kejaksaan atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan, laporan yang disampaikan adalah bentuk serius atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan khusus nya tahun 2021 dan 2022 agar ada pertanggungjawaban hukum,” terang ia