Gajah Ditangkap Polisi
Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Samsuri alias Gajah (44) warga Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.
Terduga penyalahgunaan narkotika ini digerebek didalam sebuah rumah diduga sedang melakukan transaksi narkotika, Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.30 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 16/III/2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 18 Maret 2024.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar tersangka sudah diamankan dan sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolres Muratara,”ujar Kasatres narkoba yang berjuluk team bungkus
Lebih lanjut di jelaskan Kasat penangkapan terjadi sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara Senin (18/3/2024) sekitar pukul 13.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Bungkus Opsnal Sat Res Narkoba Muratara yang di pimpin Kanit 1 dan Kanit 2 Sat Res Narkoba Muratara, langsung melakukan penyelidikan dan dengan cepat, melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Terduga penyalahguna Narkotika tersebut yang berada di dalam rumah team Bungkus dengam gesit,,melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi.
Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut team opsnal Sat Res Narkoba Muratara kemudian membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna di lakukan penyelidikan dan akan diproses hukum yang berlaku.
Ancamam yang akan di kenakan terhadap tersangka pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun atau seumur hidup atau pidana mati.