Politik

Dana Hibah Parpol Muratara Tahun Ini Ditetapkan Sebesar 3.737 Rupiah Persuara

OKESIBER.COM-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyebut belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan di daerah ini.

Kepala Badan Kesbangpol Muratara,Ralin Jupri melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Nopi Pabriansyah mengatakan, untuk mengajukan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan parpol diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

“Tahun 2023 tidak ada pengajuan kenaikan nilai hibah dari parpol, untuk tahun 2024 sampai bulan Oktober ini belum ada juga pengajuan dari parpol,” kata Nopi Pabriansyah pada Oke-siber.com, Rabu 9/8/2023.

Dia menjelaskan, dalam Permendagri yang ada, bila menginginkan ada kenaikan nilai hibah bantuan keuangan, caranya parpol harus mengajukan proposal kepada kepala daerah.

Proposal yang diajukan bukan hanya dari satu atau beberapa parpol saja tetapi seluruhnya, dengan dilengkapi rincian alasan mengapa meminta dinaikkan.

“Harus seluruh parpol yang mengajukan proposal. Alasan dalam proposal itu misalkan karena inflasi, kebutuhan, pertumbuhan ekonomi, dan banyak lagi, harus dilampirkan,” kata Nopi.

“Kami paling lambat mengirim hasil telaah di tingkat kabupaten tadi ke provinsi itu tanggal 28 Februari paling lambat. Misalnya mengajukan sekarang, berarti untuk 2024,” kata Nopi.

Di tingkat provinsi, lanjut dia, ada tim lagi yang menelaah untuk disetujui atau tidak, sehingga mekanisme untuk mengajukan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan parpol ini tidak lah mudah.

Nopi menambahkan, dalam Permendagri yang ada, ambang batas minimal untuk kabupaten/kota paling rendah Rp 1.500 per suara.

Sedangkan di Kabupaten Muratara, pemerintah daerah setempat menyalurkan hibah bantuan keuangan parpol tahun 2022 sebesar 3.737 per suara.

“Artinya di daerah kita sudah di atas ambang batas minimal dalam Permendagri itu. Kalau mereka (parpol) mau minta dinaikkan lagi dari itu, maka melalui pengajuan proposal,” terang Nopi.

Sebanyak 11 parpol tersebut mendapat hibah dengan nominal yang tidak sama, karena besarannya tergantung pada jumlah suara partai yang diperoleh.

Penetapan nominal dana hibah sebesar Rp 3.737 per suara tersebut atas dasar kekuatan fiskal keuangan daerah, asal tidak di bawah angka minimal Rp 1.500 per suara.

 

Sementara parpol yang memperoleh suara terbanyak yakni PDI Perjuangan 15.531 suara, disusul Gerindra 14.286 suara dan Demokrat 13.738 suara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button