Muratara

Baleho Caleg Di Muratara Ditutup Secara Mandiri

OKESIBER.COM, MURATARA – Calon legislatif (caleg) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang telah memasang spanduk atau baliho kampanye di luar jadwal mulai melakukan penertiban secara mandiri.

Hal itu dilakukan setelah adanya kesepakan antara partai politik peserta pemilu, pemerintah daerah, kepolisian dan pengawas dengan menandatangani nota kesepahaman bersama di kantor Bawaslu Muratara.

Kesepakatan yang mereka lakukan pada Senin (6/11/2023) lalu bahwa spanduk atau baliho para caleg yang sudah bertebaran melanggar aturan agar dilepaskan secara mandiri karena masa kampanye belum dimulai.

Para caleg diberi tenggat waktu 3×24 jam setelah nota kesepahaman tersebut ditandatangani, bahwa harus menertibkan secara mandiri sebelum dilakukan penertiban paksa.

Pantauan Media ini.Rabu (8/11/2023), caleg yang merasa spanduk atau baliho miliknya berisi unsur kampanye di luar jadwal mulai melakukan penertiban secara mandiri.

Mereka melakukan penertiban tidak dengan cara merobohkan atau diturunkan, melainkan disiasati dengan ditutup menggunakan plastik hitam atau ditambal pakai lakban.

“Pagi tadi ditutupnya, ada yang pakai plastik hitam ditutup full, ada yang nomor dan gambar coblosnya saja yang ditutup pakai lakban,” ujar warga di Kecamatan Karang Dapo, yang mana di depan rumahnya ada spanduk caleg.

Sebelumnya diberitakan, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Muratara untuk Pemilu 2024.

Meski sudah ditetapkan, namun para caleg peserta pemilu belum dibolehkan berkampanye.

Pasalnya, menurut jadwal tahapan kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum dimulai.

Faktanya di lapangan, spanduk atau baliho berisi gambar para caleg disertai nomor urutnya sudah bertebaran, bahkan sejak jauh-jauh hari sebelum penetapan DCT.

Spanduk yang sudah banyak bertebaran di berbagai tempat mulai dari caleg DPRD Kabupaten Muratara, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hingga DPR RI dan DPD RI.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Muratara memberitahu kepada seluruh caleg, parpol, tim pemenangan, serta relawan, untuk melakukan penertiban spanduk atau baliho tersebut secara mandiri.

“Mereka diberi tenggat waktu 3 x 24 jam sejak nota kesepakatan bersama ditandatangani kemarin,” kata Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah, Senin (6/11/2023).

Dia menjelaskan, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebenarnya, kata dia, ada ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 492 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa yang melanggar ketentuan jadwal kampanye tersebut bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Karena itu kami ingatkan sekali lagi, sudah dua kali kami sampaikan peringatan, jadi jangan salahkan kami lagi, karena ini sudah ada aturannya,” ujar Hairul.

Pihaknya telah menjelaskan rambu-rambu yang dianggap melanggar aturan kepemiluan.

“Di antaranya baliho yang ada foto calegnya, ada nomor urutnya, ada tulisan ajakan untuk memilih. Termasuk branding di mobil-mobil,” katanya.

Dia menegaskan, penertiban baliho atau spanduk kampanye di luar jadwal tersebut akan menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Muratara untuk melakukan penindakan.

Sementara pihak Bawaslu Muratara melakukan pengawalan untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye (APK) sudah diturunkan.

“Yang menegakkan aturan Satpol PP, kami hanya memastikan bahwa APK sudah ditertibkan,” ujar Hairul.

Pencopotan baliho atau spanduk tersebut berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Muratara, baik di pinggir Jalinsum, maupun di dalam pedesaan.

Penertiban juga dilakukan di tempat-tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, termasuk juga di fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun instansi pemerintahan.

“Tunggu waktunya, sekarang belum diperbolehkan dan ini aturannya ada. Mulainya tanggal 28 November, selama 75 hari silakan manfaatkan waktu tersebut,” ungkapnya

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button