SATRES NARKOBA POLRES MURATARA BERHASIL UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA DI DESA BATU GAJAH
Ditulis oleh: Mang Abdi
OKESIBER.COM, Muratara,Polres Muratara, 7 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/- 29/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 5 Agustus 2025, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Kronologi Penangkapan Pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Satres Narkoba Polres Muratara menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah yang berada di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RI, yang diketahui bernama lengkap Roma Irama Bin Nusiron (Alm.), berusia 43 tahun, warga Desa Batu Gajah. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan lingkungan sekitar tersangka, ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,57 gram. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine yang dilakukan.
Identitas Tersangka
Nama: Inisial RI Tempat/Tanggal Lahir: Batu Gajah, 08 Agustus 1982 Umur: 43 Tahun Agama: Islam Pekerjaan: Petani Jenis Kelamin: Laki-laki Kewarganegaraan: Indonesia Alamat: Desa Batu Gajah, Kec. Rupit, Kab. Muratara, Prov. Sumsel Status: Pengedar Hasil Tes Urine: Positif
Barang Bukti yang Diamankan
14 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,57 gram
Pasal yang Disangkakan Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Tindakan yang Telah Dilakukan
1. Melakukan penangkapan terhadap tersangka 2. Menyita barang bukti3. Mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan 4. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi 5. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muratara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.