Polres Muratara Dinilai Lamban Tangani Kasus Ini
OKESIBER.COM,Muratara-Bergulirnya kasus Penganayaan terhadap DS yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Kantor camat Rawas Ilir,Berikut setelah dilaporkan secara resmi oleh korban yang di Dampingi pengacaranya Herdiansyah,Penanganannya terkesan lamban.
Hal ini terungkap saat Kuasa hukum korban DS Herdiansyah mempertanyakan sejauh mana permasalahan itu berjalan sampai saat ini,Senin 16/12/2024.
“Herdiansyah,tadi saya menghadap ke Ruang Pidana umum (Pidum) menanyakan permasalahan yang telah dilaporkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-94/XII/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 6 Desember 2024 tentang tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut saya Menanyakan tentang kasus itu namun yang mengejutkan jawab dari pihak PIDUM,kasus ini sudah kami tangani,namun untuk langkah selanjutnya manunggu SP2HP katanya.Ungkap Herdiyansyah.
Dengan itu,saya merasa,pihak polres ini terkesan lamban, padahal kasus ini sudah berjalan 1 Minggu lho,! , seharusnya selesai, kalau seperti ini,saya selaku pihak pengacara merasa kesal dengan pihak polres.Tambh Herdiyansyah.
Saya berharap kepada insan pers,agar tetap mengiringi dan telusuri mengenai kasus ini agar tetap selesai serta menemukan titik temu dan titik penyelesaian nya,kalau tidak saya tetap meneruskan permasalahan ini terus ketingkat Polda dan Pihak Kejari bila perlu langsung ke tingkat MA.Tutup Herdiyansyah