Polemik Kenaikan PBB-P2, M.Ruslan Angkat Bicara
OKESIBER.COM,Muratara – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih terus menjadi pembahasan hangat. Sebagian masyarakat menilai kebijakan ini memberatkan dan tidak berpihak kepada rakyat.Sabtu.16/82025.
Jika merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dalam pasal 40 dan 41 ditegaskan bahwa daerah tidak diperbolehkan menaikkan tarif PBB-P2 lebih dari 0,5 persen. Artinya, baik melalui Perwali maupun Perda, tidak ada aturan yang memperbolehkan kenaikan tarif di atas batas yang telah ditentukan.
Lantas, di mana letak akar persoalannya?. ….
Anggota DPRD Muratara, Muhammad Ruslan dari Fraksi Demokrat, angkat bicara mengenai hal tersebut.
Menurutnya, kenaikan yang dirasakan masyarakat hingga 100 persen, bahkan 400 persen, bukan disebabkan oleh perubahan tarif pajak, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Contohnya, PBB yang kita bayar sebelumnya dihitung berdasarkan NJOP tanah atau bangunan 10–30 tahun lalu. Misalnya pada saat itu nilainya hanya Rp100 juta. Kini, setelah dilakukan kajian dan pemetaan sesuai harga pasar, NJOP tersebut naik menjadi Rp200 juta. Maka secara otomatis PBB yang harus dibayar juga ikut meningkat, walaupun tarif pajaknya tetap 0,5 persen,” jelas Ruslan.
Ia memberi ilustrasi, 15 tahun lalu harga tanah Rp100 juta dikurangi NJOPTKP Rp60 juta, tersisa Rp40 juta. Jika dikalikan 20 persen menjadi Rp8 juta, lalu dikalikan 0,5 persen, maka PBB hanya sekitar Rp40 ribu.
Namun, dengan NJOP saat ini Rp200 juta, setelah dikurangi NJOPTKP Rp60 juta, tersisa Rp140 juta. Jika dikalikan 20 persen menjadi Rp28 juta, kemudian dikenakan tarif 0,5 persen, maka PBB yang harus dibayar menjadi Rp140 ribu.
“Kalau dulu bayar Rp40 ribu, sekarang jadi Rp140 ribu. Naiknya sampai 300 persen lebih. Jadi, polemik ini sebenarnya bukan karena tarif naik, tetapi karena NJOP disesuaikan dengan harga pasar,” tegasnya.
Lebih lanjut Ruslan menjelaskan, penentuan NJOP dilakukan berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau mekanisme harga pasar di wilayah setempat.
“Kalau pemerintah tidak mau menaikkan pendapatan dari PBB, ya jangan lakukan penyesuaian NJOP, atau bisa juga tarif pajak diturunkan dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Ini tergantung sudut pandang, yang penting jangan dibawa ke ranah politik,” ujarnya.
Ruslan juga menegaskan bahwa DPRD tidak terlibat langsung dalam kebijakan penyesuaian NJOP. DPRD hanya akan dilibatkan jika pemerintah daerah berniat mengubah tarif pajak, karena perubahan tarif harus dilakukan melalui revisi Perda dan mendapat persetujuan legislatif.
“Kita diminta untuk membangun daerah, tapi juga diminta taat pajak. Semoga semua berjalan aman, pasti ada solusi terbaik untuk membangun Muratara,” tutupnya.
MURATARA ILUK, LINGGAU JUARA, MUSI RAWAS MANTAP