PH Tersangka Kasus BUMD Mura Desak Pihak Hukum Periksa Pemegang Saham
Ditulis oleh: Mang Abdi
OKESIBER.COM-Penasehat Hukum(PH) Tersangka penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna terus meminta kepada Kajari Lubuklinggau Usut tuntas kasus tersebut hingga ke akar nya.Selasa.22/8/2023
Dalam hal itu ilham menyebutkan adanya keterlibatan pihak lain selaku Pemegang saham pada PT Mura Sempurna harus diperiksa
“Kita minta Bupati Musi Rawas selaku pemegang saham, pihak komisaris dan pihak konsultan juga harus di lakukan pemeriksaan agar obyektif dan tuntas ke akar akarnya untuk di periksa siapapun terlibat yang diduga menerima aliran dana”jelas Ketua Advokat Provinsi Bengkulu ini
Ia juga mengatakan bahwa A (inisial) selaku Mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna periode 15 Jul 2020 s/d 07 September 2022 yang ditetapkan Kejari Lubuklinggau sebangai tersangka,hanya dijadikan tumbal oleh oknum
“Kemana saja harus diminta pertanggungjawaban hukum yang sama, karena klien kami merasa setelah uang disalurkan sesuai persetujuan RUPS tidak menikmati sama sekali dan dijadikan korban. Apa lagi klien kami diberhentikan selaku dirut ditengah jalan yang diduga keras tidak sesuai prosedural hukum hanya melalui pesan watshaap saat itu”,katanya
Sebelum nya Diberitakan oleh OKESIBER.COM bahwa Kejaksaan Negeri(Kejari)Lubuklinggau Menetapkan 3 tersangka Kasus Korupsi Dana Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Musi Rawas
Ketiga orang tersangka tersebut atas penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel Tahun anggaran 2021 bergerak bisnis buah sawit atau dikenal Tanam Buah Segar (TBS). senilai 10 milyar.
Namun Ilham Fatahila, Penasehat Hukum Tersangka atas nama A (inisial) selaku Mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna periode 15 Jul 2020 s/d 07 September 2022 angkat Bicara terkait kasus tersebut.
Ilham mengatakan ia menghargai atas keputusan Kejasaan negeri Lubuklinggau namun dijelaskan nya ada beberapa hal yang harus disampaikan bahwa pihak nya telah mengajukan dokumen dokumen atas tersangka untuk penangguhan Dengan harapan permohonan tersebut dapat dipertimbangkan dan dikabulkan
“Pada hari ini kami menghargai namun ada beberapa hal yang kami perlu sampaikan bahwa sebelum nya kami telah menyampaikan dokumen-dokumen kepada penyidik guna penangguhan namun tidak dipenuhi,” terang ilham
Dijelaskan ilham Klien nya dengan kesungguhan bersedia membantu penegak hukum menyelesaikan perkara yang diduga korupsi ini setuntas tuntas nya alasan nya apa yang bersangkutan merasa bahwa dalam hal perjalanan menjadi direktur selama Satu setengah tahun,yang setelah keluar dana penyertaan modal dari Pemda Musi Rawas sesuai keputusan RUPS ditanggal 20 bulan januari tahun 2022
“Disitu sudah disebutkan nama perusahaan,nah Kesimpulan nya tertulis Bupati Musi Rawas sebagai pemegang saham menyetujui langkah yang diambil persero terbatas untuk menjalankan bisnis penunjang anggaran untuk dijalankan,” terang nya
Setelah dana tersebut dikeluarkan dan penerima dana tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian ,oleh karena itu klien nya merasa korban sehingga melakukan teguran berkali-kali dan akhirnya membuat laporan ke pihak hukum
“Dengan hal tersebut klien kami membuat laporan dengan duga’an penipuan dan penggelapan dengan bukti laporan masih tersimpan'”katanya
Ia juga menyebutka pada awal nya .ini ada kronologis pada sa’at RUPS itu sudah dipesan oleh stafus Bupati bahwa,banyak prusahaan yang tergabung dalam itu sehingga terjadi dikelurkan dana 5 miliar rupiah tersbut,oleh karena itu usut tuntas ke akar akarnya kemana-mana yang diduga aliran 5 M tersebut. Karena pencaiaran dana tersebut atas persetujuan pemegang saham sesuai RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham)
“Kalo memang ini ada kegiatan nya hayok kita sama periksa dan andaipun tidak,ini diduga ada aliran aliran lain.nah untuk itu kami harap untuk diperiksa,”Tegas ia