LubuklinggauMusi RawasPemerintahanSumatera Selatan

Pengacara Mantan Direktur PT. Mura Sampurna, Siap Jalani Sidang Fair dan Obyektif.

Ditulis oleh: Mang Abdi

OKESIBER.COM,Lubuklinggau-Pengacara Mantan Direktur PT Mura Sempurna Siap Jalani Sidang Fair Dan Obyektip terkait Kasus Korupsi BUMD Musi Rawas tahun 2021.

Ketika dihubungi Ilham Fatahilla,selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Mantan Direktur PT. Mura Sempurna Persorada membenarkan telah mendampingi persidangan Pedana di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Hari Rabu 8 Nopember 2023,

 

“Prinsipnya Kita tim penasihat hukum siap menghadapi Persidangan, dan kita dan klien siap mengungkapkan kebenaran fakta di persidangan nanti, mengingat klin kami merasa di zalimi dan telah melakukan enam kali somasi dan telah melakukan pelaporan ke pihak berwajib atas dana penyertaan modal yang diduga merugikan klien kita dan Perusahaan sehingga dana yang menjadi penyertaan modal sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak lain,” tegas Pengacara Kondang ini kepada Media.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa pada saat sidang selajutnya pihaknya akan mengungkapkan fakta sebenernya pada persidangan didepan hakim Dan juga berharap semua saksi bisa hadir tanpa terkecuali apapun jabatannyaa gar masalah ini terlihat fakta kebenarannya.

“Oleh karenanya klien kami siap mengungkapkan fakta fakta nantinya dipersidangan apa yang terjadi sehingga berujung menjadi persoalan hukum. Prinsipnya biar fakta dan hukum nanti yang berbicara secara obyektif,” kata Ilham

Beberapa Waktu lalu diketahui Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri juga diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Keduanya diperiksa dalam kasus dugan korupsi penyertaan modal PT Mura Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 dengan kerugian negera Rp6.264.583.636.

Mengenai pemeriksaan Bupati dan Ketua DPRD Musi Rawas ini, seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol, Rabu 8 November 2023.

Dijelaskan oleh Wenharnol ada 37 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Musi Rawas.

Keduanya, kemungkinan juga akan dihadirkan dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kasus ini pun, Rabu 8 November 2023 disidangkan di PN Palembang. Sidang dimulai 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH, Jauhari SH dan Sumaherti SH.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan diketuai Editerial SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Maslam Makhsid SH MH. Dengan Panitera Pengganti Agus Susanto, Abu Bakri, Eka Pirdanita.

Dalam dakwaan, dijelaskan terdakwa Andriyanto diangkar selaku Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dari Juli 2020 hingga September 2022.

Pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Perseroan Terbatas Mura Sempurna.

Kemudian bersama-sama dengan Daryadi dan H Ismun Yahya pada 2021 sampai dengan 2022, bertempat di Kantor BUMD PT Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Yakni dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp6.264.583.636.

Oleh karena itulah, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, Dariyadi mengajukan eksepsi sedangkan Andriyanto dan Ismun Yahya tidak mengajukan eksepsi. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button