Kasus BUMD Musi Rawas, Para Pengacara Minta Bupati Dihadirkan Bersaksi di Persidangan
Ditulis Oleh:Mang Abdi
OKESIBER.COM,Palembang-Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) yakni PT. Mura Sempurna tahun 2021 senilai Rp 10 Miliar dilanjutkan pada sidang pokok perkara pasca eksepsi yang diajukan terdakwa Daryadi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/2/2023).
Sidang lanjutan pokok perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menghadirkan 4 orang saksi diantaranya, Pj Sekda Musi Rawas yakni H Aidil, Kabag Perekonomian Pemda Musi Rawas yakni Herman Kasubag yakni Aslinda, dan Kabag Hukum Pemda Musi Rawas yakni Aan Bastian.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, saksi- saksi menerangkan bahwa,
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD PT. Mura Sempurna terakhir dilaksanakan 7 September 2022 lalu. Saat RUPS tersebut, juga tanpa dilakukan rapat, namun langsung pada pembacaan putusan penonaktifan Andrianto selaku Dirut BUMD PT. Mura Sempurna oleh Bupati Musi Rawas selaku Pemegang Saham.
“Tanpa ada hak jawab sama sekali atau pembelaan saat itu oleh terdakwa H. Andriyanto,” ucap saksi PJ. Sekda Mura tadi dipersidangan yang diakui dibenarkan oleh saksi yang lainnya.
Ditambah saksi bahwa, saat proses penggangaran dan pencairan dana penyertaan modal tetap melalui disposisi Bupati Musi Rawas saat itu dan notulen RUPS sudah ada pembahasan unit bisnis penunjang yang disetujui dan nama ada muncul nama anak perusahaan pada RUPS tanggal 20 /01/2022.
Mendengar kesaksian para saksi yang dihadirkan tadi ( Rabu 6 Desember 2023) pada persidangan, Penasihat Hukum terdakwa H. Andriyanto yakni Ilham Patahillah, SH.MH,C.Me.C.MsP dan rekan serta Penasihat Hukum Terdakwa lain pun juga meminta agar Bupati Musi Rawas turut dihadirkan di persidangan untuk bersaksi dalam kasus tersebut. Permintaan Para Penasehat Hukum tersebut disetujui Majelis hakim supaya tim JPU Kejari Lubuk Linggau dapat menghadirkan semua saksi yang berhubungan, mulai komisaris maupun Bupati Musi Rawas selaku Pemegang Saham.
“Sesuai keterangan keempat saksi tadi di persidangan, kami memohon agar semua saksi dihadirkan dipersidangan, agar semua menjadi terbuka profesional demi terungkapnya fakta persidangan dari awal penggangaran hingga proses pencairan,” jelas Ilham usai sidang.
Ilham menegaskan bahwa, klinnya selaku Dirut BUMD waktu itu hanya melaksanakan perintah berdasarkan hasil RUPS dan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Pada prinsipnya, biar fakta dan hukum nanti yang berbicara secara objektif, karena klien kita merasa dilakukan penonaktif selaku direktur tanpa terlebih dahulu diberikan hak jawab yang dibenarkan secara hukum, tiba-tiba diundang hanya di bacakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) serta diundang melaui WatshApp saja tentang penonaktifan. Padahal semestinya RUPS itu diundang resmi dari direksi, bukan sebaliknya,” terang Ilham.
Diketahui, kasus ini telah menjerat tiga tersangka yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Mura Sempurna Andriyanto dan dua staf khusus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Ismun Yahya, dan Dariyadi pimpinan PT. Tapos Andalan Nusantara selaku rekanan.
Sekadar informasi, pengungkapan dugaan korupsi bermula saat Pemkab Musi Rawas melakukan penyertaan modal untuk modal usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan perjanjian ke BUMD akan diberi fee setiap bulannya pada tahun 2021. Dalam perjanjian kesepakatan itu, BUMD PT. Mura Sempurna akan menerima Rp.375 juta setiap bulannya. Namun faktanya, dari bulan pertama hingga kedua dijanjikan tidak diberikan, bahkan sebanyak 6 kali PT. Mura Sempurna melakukan somasi ke PT. Tapos dan hingga pernah juga melakukan pelaporan ke pihak berwajib.