Jual Gas LPG Seharga 23 Ribu,Pemilik Pangkalan Ditangkap Polisi
OKESIBER.COM, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan amankan pemilik Pangkalan Gas LPG karena Jual gas LPG 3 kg seharga Rp 23 ribu pertabung.
Tersangka yaitu DO (33) warga Tanjung Payang Kota Pagaralam.
Dilansir dari Media Tribun Sumsel,Tersangka DO yang merupakan pemilik tiga pangkalan 3 Kg tersebut ditangkap karena kedapatan menjual Gas 3 Kg lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp16.700 dan HET yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota(Perwako) Pagaralam tahun 2021.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK mengatakan, pihaknya berhasil menangkap salah satu pemilik pangkalan menjual Gas 3 Kg di atas HET.
“Kita menangkap DO karena kedapatan menjual Gas 3 Kg diatas HET. Bahkan tersangka ini menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp23 ribu pertabung,” ujar Kapolres.
Harga tersebut sudah sangat mahal jika dibandingkan dengan harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk itu tersangka diamankan karena telah meresahkan masyarakat Pagar Alam.
“Pada saat penyelidikan anggota berhasil mengamankan barang bukti yaitu empat tabung gas 3 kilogram yang masih berisi dan 282 tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong. Kita juga mengamankan surat kelengkapan izin pangkalan dan surat keputusan Walikota Pagar Alam no 9 tahun 2021 tentang HET tabung LPG 3 kilogram di Kota Pagar Alam,” katanya.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan momentum kelangkaan Gas 3 kg dalam rangka mendekati hari raya Idul Fitri 1445 H.
“Tersangka memanfaatkan tingginya anomi masyarakat akan kebutuhan gas 3 kilogram dan dengan sengaja tersangka menaikan harga gas 3 kilogram diatas HET,” jelas Kapolres.
Tersangka yang menjual Gas 3 Kg dengan harga Rp23.000 pertabung mendapat keuntungan yaitu Rp6.000 pertabung.
“Tersangka sudah menjual 1.120 tabung gas 3 kilogram selama satu bulan ini dan sudah mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta setiap bulan,” ungkapnya.
Tersangka melakukan pelanggaran undang-undang pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi. Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen.
“Dimana barang siapa yang melanggar undang-undang akan mendapat hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp2 Miliyar,” tegasnya.
Kapolres mengungkapkan semoga dengan sudah adanya pelaku yang ditangkap karena menaikan HET gas 3 kg tersebut akan berdampak pada normalnya harga Gas 3 Kg di Pagaralam dan tidak ada lagi kelangkaan gas 3 kg di Pagaralam