Heboh, BRI Rupit Bekukan Rekening Secara Sepihak
OKESIBER.COM– Heboh,Dunia perbankan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tercoreng akibat ulah salah satu oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Muara Rupit berinisial S, yang diduga membekukan rekening nasabah secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Kamis (09/10/2025)
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah BRI, NH, warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, mengungkapkan keluhannya kepada awak media pada Jumat (03/10/2025). NH kemudian memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi di kediamannya pada Selasa (07/10/2025).
Menurut NH, rekening miliknya yang memiliki saldo sebesar Rp2.200.000 tidak bisa diakses karena telah dibekukan oleh pihak bank tanpa ada surat pemberitahuan, penjelasan, atau batas waktu pencairan kembali.
“Rekening BRI saya saat ini berisi saldo senilai Rp2.200.000, tidak bisa ditarik karena sudah dibekukan. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak bank, bahkan saya sebagai pemilik rekening tidak tahu apa alasannya,” ungkap NH kecewa.
NH menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari kekeliruan internal BRI Cabang Muara Rupit. Pada November 2025, angsuran pinjaman bank miliknya tidak dipotong oleh pihak bank, padahal seharusnya otomatis. Akibatnya, pada bulan berikutnya, tepatnya Rabu (01/10/2025), gaji yang masuk ke rekening NH langsung dipotong dua bulan sekaligus.
“Setelah pemotongan itu, malah rekening saya dibekukan. Saya coba menghubungi pegawai BRI berinisial S, tapi tidak diangkat. Bahkan nomor saya diblokir oleh yang bersangkutan. Sampai sekarang, saya tidak bisa menghubungi dia,” tambah NH.
NH menilai tindakan pembekuan rekening tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hak nasabah. Ia menyebut, pemblokiran rekening dalam sistem perbankan hanya dapat dilakukan atas permintaan lembaga berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Apa yang dilakukan oleh pegawai BRI inisial S ini tidak bisa dibenarkan. Ini pelanggaran serius. Saya berencana akan melaporkan permasalahan ini ke Polres Muratara agar diproses secara hukum,” tegas NH.
Kasus ini turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan nasabah lainnya. Tindakan semena-mena seperti ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, khususnya di wilayah Kabupaten Muratara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BRI Cabang Muara Rupit terkait dugaan pembekuan sepihak tersebut maupun peran dari oknum pegawai berinisial S.
Masyarakat berharap, kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga integritas lembaga keuangan dan melindungi hak-hak nasabah.