DPRD Muratara Rapat Antar Komisi Audiensi PT AMR dan Lembaga KPK Pepanri
OKESIBER.COM,Muratara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara Rapat gabungan komisi I,II dan III DPRD Muratara bersama Mitra Lembaga KPK Pepanri audiensi bersama PT Agro Muara Rupit (AMR)
Yang di laksanakan di ruang rapat banggar Gedung DPRD Muratara,Rabu(26/2/2025)
Rapat antar komisi bersama mitra ini membahas permasalahan yang ada di PT Agro Muara Rupit.
Yang dihadiri langsung oleh ketua DPRD Muratara Devi Ariyanto,Komisi l Zainal Abidin,Komisi II Thomas Zuhri,Komisi III Yatno dan Beberapa Anggota DPRD lainya serta di hadiri Kadin PM dan PTSP Hamdan,Kadin Nakertran,kadin LHP,Kadin Pertanikan Ade Mairi,Kabag Tapem dan Pengacara Hukum KPK Pepanri Habizar Suryandi SH beserta ketua dan Anggota serta Masyarakat
Rapat ini di buka langsung oleh ketua DPRD kabupaten Muratara Devi Ariyanto memaparkan berdasarkan surat pemberitahuan dari lembaga KPK Pepanri
Tertanggal 12 februari 2025 tentang menyampaikan aspirasi.
Maka Anggota DPRD dari Seluruh komisi Akan melaksanakan rapat pada siang hari ini.tanggal 26 februari 2017 dapat kita pelaksanaankan di ruang rapat banggar DPRD kabupaten Muratara untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang di dampingi oleh lembaga KPK Pepanri,paparnya
Sementara itu Habizar Suryandi SH Pengacara pendamping Hukum KPK Pepanri menyampaikan berdasarkan ada beberapa permasalahan antara masyarakat dan PT Agro Muara Rupit (AMR) diantaranya permasalahan ganti rugi tanah Masyarakat,kelengkapan legalitas PT Agro Muara Rupit,Tentang HGU,Perizinan,Pajak,dan Tenaga Kerja meminta pemerintah dan anggota DPRD dapat mengkaji ulang tentang permasalahan antara masyarakat dan PT Agro Muara Rupit,katanya
Ia juga menyampaikan,PT Agro Muara Rupit pada saat ini sedang melakukan proses permohonan hak guna usaha(HGU) ini menjadi kekhawatiran Masyarakat pemilih lahan yang ada di kawasan PT AMR.sampai Habizar Suryandi SH
Menangapi hal tersebut kepala Dinas PM dan PTSP Muhamad Hamdan Mawardi Amin, SE.menyapaikan untuk lebih lengkapnya silakan masyarakat melalui KPK.Pepanri Lengkapi Berkas atau surat-surat kepemilikan tanah untuk perusahaan memang kita ketahui ada beberapa perusahaan yang tata kelolah perkebunan sawit yang legalitas tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari 537 perusahan se-Indonesia yang tidak memiliki HGU salah Satunya PT Agro Muara Rupit,katanya
Ia juga menjelaskan,namun mereka sudah dalam proses Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) masih dalam tahap penyelesaian perhitungan,jelas Hamdan
Sementara itu Devi Ariyanto Ketua DPRD Muratara menangapi dan menyampaikan,berhubungan pihak PT Agro Muara Rupit tidak dapat hadir rapat ini kita tunda pada tanggal 5 Maret 2025 nanti,
Mengharapkan kepada semua pihak agar dapat hadir pada tanggal 5 Maret nanti dan agar mempersiapkan semua sesuatu yang di butuhkan sebagai pembuktian,katanya
Ia juga mengatakan,undang semua pihak termasuk pihak PT Amr,PPN,Perizinan,Nakertran,Pertanikan,
Tapem,kepala Desa,KPK Pepanri serta Masyarakat,dalam pembahasan kontek ini agar satu kali dua kali kita dapat menyelesaikannya,
jadi kami harapkan semua pihak terkait agar dapat mempersiapkan segala sesuatu yang di perlukan,harap Devi Ariyanto Ketua DPRD Muratara
Kontributor Muratara /Holindra