MurataraPolitik

Divonis Ijazah Bermasalah Ibnu Solihin Tidak Lolos

Ditulis oleh: Mang Abdi

OKESIBER.COM-Tahapan seleksi berkas bakal calon kepala Desa serentak tahap Dua Di Kabupaten Musi Rawas Utara telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi oleh Panitia tingkat Kabupaten.Kamis 31/8/2023

Dalam proses pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi berkas bakal calon kepala desa sudah pasti ada pro dan kontra namun hal itu sudah biasa terjadi di setiap kontestasi politik baik dari bakal calon,panitia tingkat desa,tingkat Kecamatan bahkan sampai ketingkat Kabupaten.

Pada tahapan pengumuman yang diumumkan oleh panitia kabupaten kemarin pada tanggal 28 Agustus 2023 ini terjadi lagi Masalah berasal dari Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara dinyatakan tidak lolos.

Tahapan penjaringan bakal Calon Kepala Desa Pangkalan di ikuti oleh dua orang yakni Hendra Adi Kusuma dan Ibnu Solihin.

Kemudian pemberkasan kedua bakal calon tersebut berdasarkan mekanisme dilakukan verifikasi oleh kepanitiaan.

Berdasarkan hasil Verifikasi berkas bakal calon kepala desa oleh panitia tingkat kabupaten Nomor 141/05/BA/FB-BCKD/VIII/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 pada Desa Pangkalan dinyatakan bahwa a/n HENDRA ADI KUSUMA Memenuhi Syarat dan IBNU SOLIHIN Tidak Memenuhi Syarat atau Tidak Lolos.

Berita acara yang ditandatangani oleh ketua panitia Alfirmansyah, ST, Msi dan Sekretaris Hj. Gusti Rohani, S. Sos, M. Si tidak lolos nya IBNU SOLIHIN dikarenakan persoalan Ijazah.

Menanggapi dari verifikasi panitia tingkat kabupaten mengenai Desa Pangkalan Abdul Aziz, SH selaku advokat yang sering menangani persoalan Pilkades menyampaikan bahwa dalam kontek hal tersebut berdasarkan ketentuannya pasal 11 ayat (4) dan (5) Perda Nomor 3 Tahun 2015 karena calon kurang dari 2 maka penjaringan di perpanjangan selama 20 hari dan apabila selama waktu 20 hari tetap menghasilkan calon kepala desa tunggal maka Prose pemilihan tetap di laksanakan.

Kemudian sdr. IBNU SOLIHIN berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (6) Perda Nomor 3 Tahun 2015 bisa mengajukan keberatan paling lambat 7 hari semenjak keputusan tersebut di tetap kan.

“Saya saran kan baik Panitia Tingkat Desa, Tingkat Kecamatan Rawas Ulu dan Tingkat Kabupaten untuk melakukan komunikasi dan koordinasi agar satu arah sesuai dengan regulasi dalam pilkades desa Pangkalan,”ungkapnya

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button