Bawaslu Muratara Imbau Lepaskan APK dan APS Caleg
OKESIBER.COM-Muratara-Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Gelar Rapat Koordinasi bersama Partai Politik Pesrta Pemilu Tahun 2024 Penanda tanganan Nota Kesepakatan pelepasan(APK) dan Alat Peraga Sosialisasi( APS)belum masuk Tahapan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sekretariat Bawaslu Kabapaten Musi Rawas Utara Dihadiri oleh ketiga Komisioner Bawaslu Muratara Hairul alamsya, Vita Novalia dan Farlin Adian serta puluhan Perwakilan Seluruh Partai Politik Yang Mengikuti Kontestasi Di 2024 mendatang. Senin 6/11/2023
Ketua Bawaslu Musi Rawas Utara melalui Farlin Adian Devisi penanganan pelanggaran dan peneyelesaian sengketa,mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk melakukan Penanda tanganan Nota kesepakatan imbawan pelepasan Alat Peraga Kampanye(APK) karena belum masuk tahapan.
Dalam rapat tersebut Pihak Bawaslu dan Partai Politik sepakat untuk melepaskan APK yang bertebaran di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Dalam hasil kesepakatan ini telah ditemukan APK yang telah di pasang belum masuk pada Tahapannya.dan dalam kesepakatan bahwa dalam tiga kali 24 jam akan melepas APK dan jika tidak dilepas kami akan bersama Pol pp akan melakukan penidakan,”jelas Farlin.
Dikatannya Bahwa selain melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebagai mana di maksud,agar partai politik peserta pemilu termasuk pengurus dan anggota parpol peserta pemilu tidak melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur ajakan atau unsur kampanye pemilu sebagaimana di atur dalam Undang undang Pemilu dan PKPU No 15 Tahun 2023.
Selain imbawan terkait pemasangan Bendera Partai Politik peserta Pemilu Bawaslu juga menghimbau agar pemasangan sepanduk atau baleho atau umbul umbul sejenisnya yang dilakukan oleh parpol peserta pemilu memperhatikan ketentuan sebagai substansi yang termuat dalam spanduk baleho umbul umbul atau sejenisnya TIDAK mengandung Ajakan atau unsur Kampanye.
“APK diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Mulai tanggal 28 november 2023,”tegas ia
Selain itu farlin menjelasakan Tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK yakni temapt ibadah,rumah sakit atau tempat pelayanan umum kesehatan,tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah,fasikitas tertentu milik pemerintah,fasilitas lainnya dapat mengganggu ketertiban umum,pasilitas TNI dan Polri,serta BUMN dan BUMD.