MurataraMusi RawasNasionalPemerintahanSumatera Selatan

Batas Wilayah Muratara Diungkit Muba Lagi

OKESIBR.COM,MUSI RAWAS UTARA – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus memicu perdebatan publik. Meski dinilai merugikan Muratara, tokoh pemuda daerah menegaskan bahwa masyarakat tetap menjunjung tinggi persatuan dan stabilitas nasional.

Tokoh pemuda Muratara,Yadi menyatakan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 memang menimbulkan kerugian bagi wilayah dan kepentingan administratif Muratara. Namun demikian, Muratara memilih bersikap kompromistis demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami menyadari Permendagri 76 Tahun 2014 berdampak merugikan Muratara. Namun sebagai bagian dari NKRI, kami tetap menghormati regulasi yang berlaku dan memilih jalan kompromi demi stabilitas dan persatuan,”kata yadi.

Ia menambahkan, sikap kompromi tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai kelemahan atau kesempatan untuk terus mempersoalkan batas wilayah.

“Jika pihak Muba terus mengusik dan mempolitisasi persoalan ini hingga menimbulkan kegaduhan, maka kami meminta batas wilayah dikembalikan ke garis awal sebelum terbitnya Permendagri 50 maupun Permendagri 76,” ujarnya.

Menurut Yadi , konflik berkepanjangan hanya akan merugikan masyarakat di wilayah perbatasan serta menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

“Jangan terus mempolitisasi persoalan batas wilayah hingga menciptakan kisruh. Masyarakat butuh kepastian dan ketenangan untuk membangun daerahnya,” lanjutnya.

Menegaskan bahwa Muratara terbuka terhadap penyelesaian yang adil dan bermartabat.

“Kami ingin hubungan antardaerah tetap harmonis. Prinsipnya sederhana: kalian jual, kami beli — mari selesaikan persoalan ini secara dewasa dan saling menghormati,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat meredam polemik dan mendorong penyelesaian batas wilayah secara bijaksana, adil, serta menjaga persatuan di Sumatera Selatan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button